SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
SETELAH
AMANDEMEN UUD 1945
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan
sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti
juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah
mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah
bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan
MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan
Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam
kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara
lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan
legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan
wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu
mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi
Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan
Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur
tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas
dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan
Ketiga ) :
a. Majelis Permusyawaran
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran
Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of
power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD
1945:
Ø
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat
(3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas
prinsip due process of law.Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
para pejabat negara, seperti Hakim.
Ø
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check
and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan
fungsi masing-masing.
Ø
Setiap lembaga negara
sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Ø
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk
beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan
prinsip negara berdasarkan hukum.
Ø
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing
lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara
sesudah amandemen :
A. MPR
v
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi
negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
v
Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
v
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
v
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden
dipilih secara langsung melalui pemilu).
v
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
v
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
B. DPR
v
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
v
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan
presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah
berhak mengajukan RUU.
v
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
v
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
v
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
v
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia.
v
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu.
v
Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
v
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
v
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
v
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi.
v
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal
departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
v
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata
cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
v
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
v
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode
saja.
v
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
v
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
v
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan
wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
v
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
v
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
v
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
v
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
v
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi
(the guardian of the constitution).
v
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
v
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
v
Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan
moralitas dank ode etik para Hakim.